Ketentuan
Cuti akademik adalah izin yang diberikan kepada mahasiswa untuk tidak mengikuti aktivitas akademik atau berhenti studi sementara dalam jangka waktu satu semester. Cuti diatur dalam Peraturan Akademik Tahun 2020 sebagai berikut :
- Mahasiswa diperbolehkan mengajukan cuti akademik setelah mengikuti 2 (dua) semester kuliah.
- Cuti akademik diberikan paling banyak 4 (empat) semester selama studi di Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya untuk mahasiswa program diploma sarjana; dan paling banyak 2 (dua) semester selama studi di UMTAS untuk mahasiswa diploma 3.
- Setiap cuti akademik dapat diberikan sebanyak-banyaknya dua semester berturut-turut.
- Mahasiswa yang sedang mengerjakan tugas akhir tidak diperkenankan cuti akademik.
- Mahasiswa yang mengambil cuti akademik memiliki kewajiban untuk membayar biaya registrasi ulang serta tidak memiliki hak untuk mengikuti kegiatan akademik serta menggunakan fasilitas yang diperuntukkan bagi mahasiswa.
Prosedur
- Mengajukan izin cuti akademik dengan mengisi formulir yang sudah disediakan dengan melampirkan
- Surat permohonan cuti akademik yang sudah di tandatangani Dosen Wali, Kaprodi dan Dekan
- Surat keterangan Bebas Perpustakaan
- Surat keterangan Bebas Laboratorium
- Surat lunas Keuangan
- DOWNLOAD FORMULIR
- Proses pengajuan cuti secara online silahkan klik di sini
- Untuk melihat status cuti bisa di cek di siakad.umtas.ac.id dengan login sebagai mahasiswa
- Surat keterangan cuti yang sudah jadi bisa download di sini
- Mahasiswa bisa mengajukan perpanjangan cuti
- Download form perpanjang cuti
- Ajukan permohonan di sini
Mahasiswa dapat mengajukan cuti sesuai dengan jadwal kalender akdemik (2 minggu sebelum perkuliahan dimulai). Pengajuan cuti diluar jadwal ketentuan tidak diperbolehkan, sehingga yang bersangkutan akan diberikan status mahasiswa Non Aktif