Ketentuan
Cuti akademik adalah izin yang diberikan kepada mahasiswa untuk tidak mengikuti aktivitas akademik atau berhenti studi sementara dalam jangka waktu satu semester. Cuti diatur dalam Peraturan Akademik Tahun 2020 sebagai berikut :
- Mahasiswa diperbolehkan mengajukan cuti akademik setelah mengikuti 2 (dua) semester kuliah;
- Permohonan cuti tidak dikenakan biaya cuti;
- Cuti akademik diberikan paling banyak 4 (empat) semester untuk mahasiswa program Sarjana, dan paling banyak 2 (dua) semester program diploma 3;
- Setiap cuti akademik dapat diberikan sebanyak-banyaknya dua semester berturut-turut;
- Mahasiswa yang sedang mengerjakan tugas akhir tidak diperkenankan cuti akademik;
Prosedur
- Mengajukan izin cuti akademik dengan mengisi formulir yang sudah disediakan dengan melampirkan (DOWNLOAD FORMULIR)
- Surat permohonan cuti akademik yang sudah di tandatangani Dosen Wali, Kaprodi dan Dekan
- Surat keterangan Bebas Perpustakaan
- Surat keterangan Bebas Laboratorium
- Proses pengajuan cuti bisa secara mandiri oleh mahasiswa melalui siakad. (lihat panduan cuti melalui siakad)
- Untuk melihat status cuti bisa di cek di siakad.umtas.ac.id dengan login sebagai mahasiswa
- Mahasiswa bisa mengajukan perpanjangan cuti
Mahasiswa dapat mengajukan cuti sesuai dengan jadwal kalender akdemik (2 minggu sebelum perkuliahan dimulai). Pengajuan cuti diluar jadwal ketentuan tidak diperbolehkan, sehingga yang bersangkutan akan diberikan status mahasiswa Non Aktif.