Silahkan klik surat keterangan yang akan di butuhkan.
Pendahuluan
Surat keterangan pengganti ijazah adalah surat yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi sebagai pengganti ijazah asli yang rusak ataupun hilang.
Syarat Dokumen:
- Fotocopy ijazah yang rusak/hilang bila ada
- Surat keterangan dari kepolisian yang masih berlaku
- Formulir permohonan (silahkan download formulir di sini)
- Pas Foto Hitam putih ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
- Fotocopy KTP/Passpor/Akte Kelahiran.
- Kwitansi pembayaran (sesuai dengan ketentuan yang berlaku)
Prosedure:
- Mahasiswa mengisi formulir
- Mahasiswa menyerahkan formulir ke BAAK Rektorat
- BAAK melakukan verifikasi data lulusan
- Biro Akademik menerbitkan surat keterangan sesuai data pengajuan
- Biro Akademik memproses pengesahan surat keterangan kepada Rektor
- Alumni mengambil surat keterangan pengganti ijazah (Tidak dapat diwakilkan)
Waktu Pengerjaan
Jangka waktu pengerjaan maksimal 1 (satu) bulan setelah formulir pengajuan surat keterangan diterima
Syarat Dokumen:
1. Foto copy akte kelahiran yang dilegalisasi.
2. Foto copy ijazah SLTA / SMU yang dilegalisasi.
3. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
4. Surat keterangan ralat identitas diterbitkan dan ditandatangani oleh Rektor.
Prosedur:
1. Mahasiswa mengajukan surat permohonan ralat ijazah kepada Rektor Melalui BAAK.
2. BAAK melakukan verifikasi data pengajuan.
3. Baak menerbitkan dan memproses pengesahan surat keterangan sesuai dengan data pengajuan.
4. Mahasiswa mengambil Surat Keterangan ke BAAK Rektorat.
Waktu Pengerjaan:
Jangka waktu pengerjaan maksimal 1 (satu) bulan setelah formulir pengajuan surat keterangan diterima
Surat keterangan kuliah di terbitkan oleh Dekan. Silahkan hubungi admin Fakultas sesuai dengan prodinya.